PANGKALPINANG — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Sentosa, mendorong lembaga penyiaran lokal beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital sekaligus menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku penyiaran dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri penyiaran daerah serta memperluas jangkauan konten lokal.
Hal tersebut disampaikan Eko saat membuka Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Rabu (14/10/2026). Eko hadir mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Menurut Eko, perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi. Kehadiran berbagai platform digital, seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan siaran langsung media sosial, menghadirkan tantangan bagi radio dan televisi untuk mempertahankan audiens sekaligus menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas.
Ia menegaskan, kecepatan penyebaran informasi perlu diimbangi dengan tanggung jawab dalam menyajikan konten. Lembaga penyiaran tidak cukup hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga perlu mempertahankan etika, kejelasan informasi, dan nilai edukasi dalam setiap program yang disiarkan.
Eko juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi penyiaran terhadap perkembangan zaman. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi salah satu upaya yang diharapkan dapat menyesuaikan kerangka hukum penyiaran dengan dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penguatan ekosistem penyiaran tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Diskominfo Babel, lanjutnya, terbuka untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga penyiaran melalui pengembangan konten lokal, penyebarluasan informasi publik, serta promosi potensi daerah dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Eko turut menyampaikan bahwa Diskominfo Babel terus berupaya memperbarui pemanfaatan teknologi komunikasi, termasuk melalui pengembangan layanan radio dan siaran langsung di media sosial. Upaya tersebut menjadi bagian dari penyesuaian penyebaran informasi pemerintah dengan kebiasaan masyarakat yang semakin dekat dengan platform digital.
Sementara itu, Ketua KPID Babel, M. Adha Alkodri, menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi penyiaran, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sosialisasi ini menjadi ruang bagi lembaga penyiaran untuk memperkuat pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam produksi dan penayangan iklan.
Adha secara khusus menyoroti iklan produk kesehatan yang memuat klaim berlebihan. Ia menilai, materi promosi yang menyatakan suatu obat mampu menyembuhkan berbagai penyakit perlu menjadi perhatian karena berpotensi memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.
Karena itu, KPID Babel menghadirkan BPOM Pangkalpinang dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi dan ketentuan produksi iklan kesehatan. Kolaborasi ini diharapkan membantu lembaga penyiaran memastikan materi iklan yang disiarkan sesuai aturan dan tidak mengabaikan perlindungan masyarakat sebagai konsumen informasi.
Adha juga menyinggung tantangan yang dihadapi radio dan televisi lokal di tengah persaingan dengan platform digital. Perubahan pola konsumsi informasi turut memengaruhi jangkauan audiens dan peluang pendapatan iklan, sehingga lembaga penyiaran perlu melakukan inovasi tanpa meninggalkan tanggung jawab terhadap kualitas siaran.
Ia berharap dukungan pemerintah daerah dapat memperkuat keberlangsungan lembaga penyiaran lokal, antara lain melalui pemanfaatan media penyiaran untuk menyebarluaskan informasi publik serta mempromosikan potensi daerah dan UMKM.
Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur lembaga penyiaran radio dan televisi, masyarakat pemerhati penyiaran, serta mahasiswa. Selain materi dari Eko Sentosa mengenai transformasi digital dan kebijakan pemerintah dalam mendukung ekosistem penyiaran, peserta juga memperoleh materi dari BPOM Pangkalpinang mengenai produksi iklan kesehatan dan regulasinya.
Melalui kegiatan ini, KPID Babel dan Diskominfo Babel diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku penyiaran terhadap regulasi sekaligus mendorong terciptanya konten yang berkualitas, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Bangka Belitung.