Berita

Peran Aktif Dinas Kominfo dalam Pengawasan Berita Hoax pada Pemilu 2024

Pangkalpinang, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika melalui  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berperan aktif dalam mendukung suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, hal ini dilakukannya paparan singkat yang dilakukan oleh Herry Nugrahaatmaja selaku Subkoordintaor Tata Kelola Keamanan Informasi pada acara Pengawasan Pemilu dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hari Selasa, 28 November 2023 di Hotel Cordela Kota Pangkalpinang.

Hoax merupakan informasi palsu atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan menipu atau mempengaruhi opini publik. Signifikansi Pengawasan Hoax adalah proses demokratis penting, dan pengawasan hoax diperlukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar selama pemilu adalah akurat dan dapat dipercaya. Pentingnya Informasi yang Benar dalam Pemilu yang adil dan demokratis memerlukan akses informasi yang benar bagi pemilih karena Hoax dapat merusak integritas pemilu dengan mempengaruhi persepsi dan keputusan pemilih jelas Herry Nugrahaatmaja, MA, MSE pada saat memberikan paparan singkatnya.

Dampak Hoax pada Pemilu Menciptakan Mispersepsi Publik, dimana Hoax dapat menciptakan persepsi yang salah di kalangan pemilih. Memengaruhi Pilihan Pemilih sebab Informasi palsu dapat memengaruhi keputusan pemilih yang dapat berdampak pada hasil pemilu dan Hoax dapat merusak reputasi calon dan partai politik yang bersangkutan.

Strategi Pengawasan Berita Hoax yaitu Peningkatan Literasi Digital dianataranya Mengedukasi masyarakat agar dapat mengidentifikasi dan memahami berita hoax, Kerja Sama dengan Media Terpercaya untuk Membangun kemitraan dengan media terpercaya untuk menyebarkan informasi yang benar, serta Penggunaan Algoritma dan Teknologi untuk Identifikasi Hoax dengan Menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan mengatasi berita hoax secara cepat dan efektif. Kominfo memiliki Tim AIS Kominfo, yang disebut Cyber Drone 9. Sistem berbasis artificial intelligence (AI) tersebut aktif mengawasi media sosial selama 24 jam nonstop dan menyasar konten-konten yang bermuatan negatif, seperti konten pornografi, perjudian, penipuan, persekusi, hoaks, serta ideologi radikal.

Bukan hanya oleh Kominfo, pengawasan di media sosial dan internet juga dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melalui polisi virtual (virtual police) yang diluncurkan 2021. Bukan hanya menapis konten, polisi virtual bertugas mengawasi konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pengawasan tersebut terutama ditujukan untuk diproses secara hukum. Jelas Herry.

Sumber: 
Dinas Kominfo Prov Babel
Penulis: 
Riswanto
Fotografer: 
Tim Sanki
Editor: 
Kabid Sanki