Berita

Awareness Pola Komunikasi Sandi dan Pengenalan CSIRT

Koba, 12 November 2024. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Bidang aplikasi telematika Bidang Persandian dan Keamanan informasi mengadakan Awareness Security Indeks KAMI yang akan dimasukan di dalam IKU. Sebanyak 30 orang yang mewakili Setiap perangkat  Daerah yang ada di Kabupaten Bangka Tengah diberikan informasi pengamanan segala jenis akun baik pribadi maupun Organisasinya.

Muhammad Akbar dari Bidang Persadian dan Keamanan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kesempatan ini sebagai Narasumber yang sudah berpengalaman dalam memberikan informasi yang dikecualikan ke pada masyarakat. Hal ini merupakan amanah dari Pola penetapan kemanan Informasi yang harus di perkuat dari sisi kebijakannya melalui Landasan Hukum Perka Lembaga Sandi Negara No. 14 tahun 2010.

Narasumber juga menyampaikan terkait dengan keamanan informasi dan pembentukan CSIRT, dimana CSIRT ini merupakan sekumpulan prosedur dan alat keamanan yang secara luas melindungi informasi perusahaan sensitif dari penyalahgunaan, akses tidak sah, gangguan, atau penghancuran, sedangkan CSIRT ( Computer Security Incident Response Team) adalah tim yang menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi dan menanggapi insiden keamanan siber, pada suatu wilayah (constituency)  yang bertanggung jawab atas penerimaan pemantauan dan penanganan laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.

 “  Kita merujuk dari landasan hukum perka Lembaga Sandi Negara nomor 14 tahun 2010 tentang pedoman jks terus di Perban BSSN  nomor 10 tahun 2019 tentang pendoman pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi milik pemerintah maka perlindungan informasi melalui penyediaan perangkat dan harus tetap di  tetapkan di jaring sandinya,  makanya apabila kita menggunakan perangkat perangkat ataupun aplikasi yang di pinjam pakaikan dari BSSN  kita harus menetapkan jaring komunikasi sandi, dan sebelum kita melanjutkan ke jks ini saya ingin menjelaskan  perubahan paradikma tentang persandian, dulu persandian hanya untuk mengamankan berita berita rahasia jadi kita pendikan itu di atas enteljen, makanya harus kita amankan, makanya sekarang dia sudah masuk ke Komputer jadi syarat syarat pendidikan untuk menjadi seorang seniman itu adalah lulusan ilmu Komputer atau lulusan ilmu elektro atau lulusan poltek bssn. Saya ingin menekankaan di pengguna persandiannnya jadi kalo mendengan paradikma lama itu hanya untuk mengamankan pejabat, tapi kalo dengan program paradikma baru  program BSSN nomor 10 tahun 2019 bahwa semua pihak itu agar menggunakan persandian, contoh mungkin di bangka tengah salah satu yang sangat konsen penerapan Sertifikat Elektronik” ujar Muhammad Akbar

Sumber: 
Dinas Kominfo
Penulis: 
Dede
Fotografer: 
Bintang
Editor: 
Kabid Sanki