Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo

TUGAS

“Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi”

FUNGSI

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan provinsi;
  3. penyelenggaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Informasi Tugas Pokok dan Fungsi selengkapnya bisa diakses melalui menu Struktur Organisasi