Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pemberdayaan TIK, Statistik dan Persandian
FUNGSI
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan Pemberdayaan TIK, statistik dan persandian;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian rencana kerja dan anggaran kegiatan pemberdayaan TIK, statistik dan persandian;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian analisis data statistik daerah Provinsi, dan statistik sektoral daerah Provinsi;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian manajemen data dan Informasi e-Government;
- penyelenggaraan ekosistem TIK RT Province/City;
- penyelenggaraan pengamanan informasi berklasifikasi milik Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan pengawasan tata kelola persandian, dan layanan operasional pengamanan persandian;
- penyelenggaraan Pengembangan sumber daya TIK pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan masyarakat;
- penyelenggaraan pengendalian satu data, statistik daerah/regional/Provinsi;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|