Bidang Penyelenggaraan E-Government

Pimpinan

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Penyelenggaraan e-Government.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan e-Government;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian rencana kerja dan anggaran kegiatan penyelenggaraan e-Government;  
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan intranet, penggunaan akses internet, dan manajemen data informasi eGovernment;
  6. penyelenggaraan pengawasan keamanan informasi e-Government;
  7. penyelenggaraan dan pembinaan Penyelenggaraan   Government   Chief   Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pengembangan Sumber  Daya  TIK  Pemerintah  Daerah  Provinsi  dan masyarakat;
  8. penyelenggaraan pengendalian sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  9. penyelenggaraan, pengendalian dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan; 
  10. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  11. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  12. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123