Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Penyelenggaraan e-Government.
FUNGSI
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan e-Government;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian rencana kerja dan anggaran kegiatan penyelenggaraan e-Government;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan intranet, penggunaan akses internet, dan manajemen data informasi eGovernment;
- penyelenggaraan pengawasan keamanan informasi e-Government;
- penyelenggaraan dan pembinaan Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat;
- penyelenggaraan pengendalian sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
- penyelenggaraan, pengendalian dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|