Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Pimpinan

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik

FUNGSI

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Informasi dan Komunikasi Publik;
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan kebijakan informasi dan komunikasi publik;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian rencana kerja dan anggaran kegiatan informasi dan komunikasi publik;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan opini dan aspirasi masyarakat di lingkup pemerintah daerah;
  6. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan informasi publik dan penyediaan konten lintas sektoral;
  8. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan media komunikasi publik di provinsi;
  9. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  10. penyelenggaraan pembinaan staf; dan
  11. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123